Paparan Publik
Public Expose, atau yang biasa disebut juga dengan Paparan Publik, merupakan pemaparan informasi rutin yang harus dilakukan emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia kepada publik.
Berbeda dengan laporan keuangan dan laporan tahunan yang memang rutin dirilis dalam waktu tertentu, Pubex diharuskan untuk dirilis setiap tahun minimal sekali untuk mengetahui progress perusahaan dan mengundang para investor untuk mengetahui informasi terkait kinerja dan operasional perusahaan.